A. PENGERTIAN PHC
Ø Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD) adalah rangkaian kegiatan
masyarakat yang dilakukan berdasarkan gotong-royong, swadaya masyarakat dalam
rangka menolong mereka sendiri untuk mengenal dan memecahkan masalah atau
kebutuhan yang dirasakan masyarakat, baik dalam bidang kesehatan maupun bidang
dalam bidang yang berkaitan dengan kesehatan, agar mampu memelihara
kehidupannya yang sehat dalam rangka meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan
masyarakat.
Ø PKMD adalah kegiatan pelayanan kesehatan yang pelaksanaannya
didasarkan melalui sistem pelayanan puskesmas, dimana dalam mengembangkan
kegiatan-kegiatan kesehatan oleh lembaga ini diikutsertakan anggota-anggota
masyarakat di Pedusunan melalui segala pengarahan untuk menimbulkan kesadaran
secara aktif di dalam ikut membantu memecahkan dan mengembangkan usaha-usaha
kesehatan di Desanya (Dirjen Binkesmas Depkes RI, 1976)
Ø PKMD adalah kegiatan atau pelayanan kesehatan berdasarkan sistem
pendekatan edukatif masalah kesehatan melalui Puskesmas dimana setiap individu
atau kelompok masyarakat dibantu agar dapat melakukan tindakan-tindakan yang
tepat dalam mengatasi kesehatan mereka sendiri. Disamping itu kegiatan
pelayanan kesehatan yang diberikan juga dapat mendorong timbulnya kreativitas
dan inisiatif setiap individu atau kelompok masyarakat untuk ikut secara aktif
dalam program-program kesehatan di daerahnya dan menentukan prioritas program
sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat yang bersangkutan. (Kanwil
Depkes Jawa Timur)
Pokok-pokok pemikiran yang fundamental yang melandasi
definisi PKMD tersebut diatas ditekankan melalui pendekatan-pendekatan sebagai
berikut :
v Untuk keberhasilan PKMD di suatu
daerah herus memanfaatkan pendekatan operasional terpadu (comprehensive
operational approach) yang meliputi pendekatan secara sistem (system approach),
pendekatan lintas sektoral dan antar program (inter program and inter sektoral
approach), pendekatan multi displiner (multi displionary approach), pendekatan
edukatif (educational approach), dsb.
v Dalam pembinaan terhadap peran serta
masyarakat melalui pendekatan edukatif, hendaknya faktor ikut sertanya
masyarakat ditempatkan baik sebagai komplemen maupun suplemen terdepan dalam
penunjang sistem kesehatan nasional ini.
v Sebagai kegiatan yang dikelola
sendiri oleh masyarakat, PKMD secara bertahap dan terus menerus harus mampu
didorong untuk membuka kemungkinan-kemungkinan menumbuhkan potensi swadayanya
melalui pemerataan akan peranserta setiap individu di desa secara lebih luas
dan lebih nyata
v Puskesmas sebagai pengarah
(provider) setempat perlu meningkatkan kegiatan diluar gedung (ourt door
activities) untuk mengarahkan “intervensinya “ di dalam memacu secara edukatif
terhadap kelestarian kegiatan PKMD oleh masyarakat dibawah bimbingan LSD.
Kegiatan masyarakat tersebut diharapkan muncul atas
kesadaran dan prakarsa masyarakat sendiri dengan bimbingan dan pembinaan dari
pemerintah secara lintas program dan lintas sektoral. Kegiatan tersebut tak
lain merupakan bagian integral dari pembangunan nasional umumnya dan
pembangunan desa khususnya. Puskesmas sebagai pusat pengembangan kesehatan di
tingkat kecamatan mengambil prakarsa untuk bersama-sama dengan sektor-sektor
yang bersangkutan menggerakkan peran serta masyarakat (PSM) dalam bentuk
kegiatan PKMD.
B. TUJUAN PKMD
Ø Tujuan umum
Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat menolong diri
sendiri dibidang kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup
Ø Tujuan khusus
a.
Menumbuhkan kesadaran masyarakat akan potensi yang
dimilikinya untuk menolong diri mereka sendiri dalam meningkatkan mutu hidup
mereka
b.
Mengembangkan kemampuan dan prakarsa masyarakat untuk
berperan secara aktif dan berswadaya dalam meningkatkan kesejahteraan mereka
sendiri
c.
Menghasilkan lebih banyak tenaga-tenaga masyarakat setempat
yang mampu, terampil serta mau berperan aktif dalam pembangunan desa
d.
Meningkatnya kesehatan masyarakat dalam arti memenuhi
beberapa indikator :
o Angka kesakitan menurun
o Angka kematian menurun, terutama
angka kematian bayi dan anak
o Angka kelahiran menurun
o Menurunnya angka kekurangan gizi
pada anak balita
C.
RUANG LINGKUP PKMD
Tujuan
PKMD adalah meningkatkan status kesehatan dalam rangka meningkatkan mutu hidup
dan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian status kesehatan dipengaruhi oleh
berbagai faktor terutama lingkungan dan faktor perilaku masyarakat oleh
karenanya kegiatan PKMD tidak terbatas dalam bidang pelayanan kesehatan saja,
akan tetapi menyangkut juga kegiatan diluar kesehatan yang berkaitan dengan
peningkatan status kesehatan dan perbaikan mutu hidup masyarakat.
Misalnya :
Kegiatan usaha bersama dalam bentuk koperasi simpan pinjam untuk meningkatkan
pendapatan, atau usaha bersama untuk meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
dengan bekerja sambil belajar, dan sebagainya.
Pengembangan
PKMD tidak terbatas pada daerah pedesaan saja, akan tetapi juga meliputi
masyarakat daerah perkotaan yanga berpenghasilan rendah. Kegiatan partisipasi
masyarakat dalam pelaksanaan pos pelayanan terpadu (posyandu) 5 program, yaitu
:
·
KIA
·
KB
·
Gizi
·
Imunisasi
·
Penanggulangan Diare juga merupakan salah satu bentuk dari
kegiatan PKMD.
D.
LANGKAH-LANGKAH PEMETAAN PKMD
Langkah- langkah pemetaan PKMD diantaranya :
a.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan kesehatan masyarakat desa
(PKMD) yang dilakukan masyarakat minimal mencakup salah satu dari 8 unsur
Primary Haelath Care sebagai berikut:
Ø Pendidikan mengenai masalah
kesehatan dan cara pencegahan penyakit serta perlindungannya.
Ø Peningkatan persediaan makanan dan
peningkatan gizi.
Ø Pengadaan air bersih dan sanitasi
dasar yang memadai.
Ø Kesehatan Ibu dan Anak termasuk
keluarga berencana
Ø Imunisasi untuk penyakit yang utama
Ø Pencegahan dan pengendalian penyakit
endemi setempat
Ø Pengobatan penyakit umum dan luka-luka
Ø Penyediaan obat esensial.
b.
Pengembangan dan Pembinaan PKMD dilakukan sebagai berikut:
Ø Berpedoman pada GBHN.
Ø Dilakukan dengan kerja sama lintas
program dan lintas sektor melalui pendekatan edukatif.
Ø Koordinasi pembinaan melalui jalur
fungsional pada Gubernur, Bupati, atau Camat.
Ø Merupakan bagian integral dari
pembangunan desa secara keseluruhan.
Ø Kegiatan dilaksanakan dengan
membentuk mekanisme kerja yang efektif antara instansi yang berkepentingan dalam
pembinaan masyarakat desa.
Ø Puskesmas sebagai pusat pembangunan
dan pengembangan kesehatan berfungsi sebagai dinamisator.
Hal-hal yang diperlukan dalam
pelaksanaan kegiatan PKMD adalah :
1. Masyarakat perlu dikembangkan
pengertiannya yang benar tentang kesehatan dan tentang program-program yang
dilaksanakan pemerintah
2. Masyarakat perlu dikembangkan
kesadarannya akan potensi dan sumber daya yang dimiliki serta harus
dikembangkan dan dibina kemampuan dan keberaniannya untuk berperan secara aktif
dan berswadaya dalam meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan mereka
3. Sikap mental pihak penyelenggara
pelayanan perlu dipersiapkan terlebih dahulu agar dapat menyadari bahwa
masyarakat mempunyai hak dan potensi untuk menolong diri mereka sendiri dalam
meningkatkan mutu hidup dan kesejahteraan mereka
4. Harus ada kepekaan dari para pembina
untuk memahami aspirasi yang tumbuh dimasyarakat dan dapat berperan secara
wajar dan tepat
5. Harus ada keterbukaan dan interaksi
yang dinamis dan berkesinambungan baik antara para pembina maupun antara
pembina dengan masyarakat, sehingga muncul arus pemikiran yang mendukung
kegiatan PKMD.
PONED
(PELAYANAN
OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI DASAR)
1.
PENGERTIAN
Ø PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal
Emergensi Dasar)
Merupakan pelayanan untuk
menggulangi kasus-kasus kegawatdaruratan obstetric neonatal yang meliputi segi
:
I.
Pelayanan obstetric : pemberian oksitosin parenteral,
antibiotika perenteral dan sedative perenteral, pengeluaran plasenta
manual/kuret serta pertolongan persalinan menggunakan vakum ekstraksi/forcep
ekstraksi.
II.
Pelayanan neonatal : resusitasi untuk bayi asfiksia,
pemberian antibiotika parenteral, pemberian antikonvulsan parenteral, pemberian
bic-na,t intraumbilical/Phenobarbital untuk mengatasi ikterus, pelaksanaan
thermal control untuk mencegah hipotermia dan penganggulangan gangguan
pemberian nutrisi.
Ø PONED
Dilaksanakan di tingkat puskesmas,
dan menerima rujukan dari tenaga atu fasilitas kesehatan di tingkat desa atau
masyarakat dan merujuk ke rumah sakit.
Ø PPGDON (Pertolongan Pertama pada kegawatdaruratan obstetric dan
neonatal).
Kegiatannya adalah menyelamatkan
kasus kegawatdaruratan kebidanan dan neonatal dengan memberikan pertolongan
pertama serta mempersiapkan rujukan. PPGDON dilaksanakan oleh tenaga atau
fasilitas kesehatan di tingkat desa dan sesuia dengan kebutuhan dapat merujuk
ke puskesmas mampu PONED atau rumah sakit.
Ø PONEK (Pelayanan obstetric dan
neonatal emergensi komprehensif)
Kegiatannya disamping mampu
melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota untuk aspek
obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar. Sedangkan
untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan PONEK (Pelayanan obstetric dan neonatal emergensi komprehensif).
Kegiatannya
disamping mampu melaksanakan seluruh pelayanan PONED, di RS kabupaten/kota
untuk aspek obstetric , ditambah dengan melakukan transfusi dan bedah sesar.
Sedangkan untuk aspek neonatus ditambah dengan kegiatan (tidak berarti perlu
NICU) setiap saat. PONEK dilaksanakan di RS kabupaten/kota dan menerima rujukan
dari oleh tenaga atau fasilitas kesehatan di tingkat desa dan masyarakat atau
rumah sakit.
2. KEBIJAKSANAAN
Ketersediaan
pelayanan kegawatdaruratan untuk ibu hamil beserta janinnya sangat menentukan
kelangsungan hidup ibu dan bayi baru lahir. Misalnya, perdarahan sebagai sebab
kematian langsung terbesar dari ibu bersalin perlu mendapat tindakan dalam
waktu kurang dari 2 jam, dengan demikian keberadaan puskesmas mampu PONED
menjadi sangat strategis.
3.
KRITERIA
Puskesmas mampu PONED yang merupakan bagian dari jaringan
pelayanan obstetric dan neonatal di Kabupaten/ Kota sangat spesifik daerah,
namun untuk menjamin kualitas, perlu ditetapkan beberapa kriteria pengembangan
:
·
Puskesmas dengan sarana pertolongan persalinan. Diutamakan
puskesmas dengan tempat perawatan/ puskesmas dengan ruang rawat inap.
·
Puskesmas sudah berfungsi/ menolong persalinan.
·
Mempunyai fungsi sebagai sub senter rujukan :
I.
Melayani sekitar 50.000 – 100.000 penduduk yang tercakup
oleh puskesmas (termasuk penduduk di luar wilayah puskesmas PONED).
II.
Jarak tempuh dari lokasi pemukiman sasaran, pelayanan dasar
dan puskesmas biasa ke puskesmas mampu PONED paling lama 1 jam dengan
transportasi umum setempat, mengingat waktu pertolongan hanya 2 jam untuk kasus
perdarahan.
·
Jumlah dan jenis tenaga kesehatan yang perlu tersedia,
sekurang-kurangnya seorang dokter dan seorang bidan terlatih GDON dan seorang
perawat terlatih PPGDON. Tenaga tersebut bertempat tinggal di sekitar lokasi
puskesmas mampu PONED.
·
Jumlah dan jenis sarana kesehatan yang perlu tersedia
sekurang-kurangnya :
I.
Alat dan obat.
II.
Ruangan tempat menolong persalinan
Ruangan ini dapat memanfaatkan ruangan yang sehari-hari
digunakan oleh pengelola program KIA, yaitu :
o Luas minimal 3 x 3 m
o Ventilasi dan penerangan memenuhi
syarat
o Suasana aseptik bisa dilaksanakan
o Tempat tidur minimal dua buah dan
dapat dipergunakan untuk melaksanakan tindakan.
III.
Air bersih tersedia
IV.
Kamar mandi/ WC
tersedia
·
Jenis pelayanan yang diberikan dikaitkan dengan sebab kematian
ibu yang utama yaitu :
o Perdarahan
o Eklampsi,
o Infeksi,
o Partus lama,
o Abortus,
·
Jenis pelayanan yang diberikan sebab kematian neonatal yang
utama yaitu :
o Asfiksia
o Tetanus neonatorum
o Hipotermia.
4.
PENANGGUNG JAWAB
Penanggung jawab puskesmas mampu PONED adalah dokter.
5.
DUKUNGAN PIHAK TERKAIT
Dalam pengembangan PONED harus melibatkan secara aktif
pihak-pihak terkait, seperti :
o Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota
o Rumah Sakit Kabupaten/ Kota
o Organisasi Profesi : IBI. IDAI,
POGI, IDI
o Lembaga swadaya masyarakat (LSM)
6.
DISTRIBUSI PONED
Untuk satu wilayah kabupaten/ kota
minimal ada 4 puskesmas mampu PONED, dengan sebaran yang merata. Jangkauan
pelayanan kesehatan diutamakan gawat darurat obstetric neonatal (GDON) di
seluruh kabupaten/ kota.
7.
KEBIJAKSANAAN PONED
Pada lokasi yang berbatasan dengan kabupaten/ kota lain,
perlu dilakukan kerjasama kedua kabupaten/ kota terebut.
8.
PELAKSANAAN PONED
·
Persiapan pelaksanaan, dalam tahap
ini ditentukan :
i.
Biaya operasional PONED
ii.
Lokasi pelayanan emergensi di puskesmas
iii.
Pengaturan petugas dalam memberikan pelayanan gawat darurat
obstetric neonatal.
iv.
Format-format :
ü Rujukan
ü Pencatatan dan pelaporan (Kartu Ibu,
Partograf, dll)
·
Sosialisasi
Dalam pemasaran social ini yang perlu diketahui oleh
masyarakat antara lain adalah jenis pelayanan yang diberikan dan tariff
pelayanan. Pemasaran social dapat dlaksanakan antara lain oleh petugas
kesehatan dan sector terkait, dari tingkat kecamatan sampai ke desa, a.l dukun/
kader dan satgas GSI melalui berbagai forum yang ada seperti rapat koordinasi
tingkat kecamatan/ desa, lokakarya mini dan kelompok pengajian dan lain-lainnya
.
·
Alur pelayanan di puskesmas mampu
PONED
Setiap kasus emergensi yang datang ke puskesmas mampu PONED
harus langsung ditangani, setelah itu baru pengurusan administrasi
(pendaftaran, pembayaran → alur pasien.
Pelayanan
gawat darurat obstetric dan neonatal yang diberikan harus mengikuti prosedur
tetap (protap).
9. PENCATATAN
Dalam pelaksanaan PONED ini, diperlukan pencatatan yang
akurat baik ditingkat Kabupaten/ Kota (RS PONED) maupun di tingkat puskesmas.
Format-format yang digunakan adalah yang sudah baku seperti
:
ü Pencatatan System Informasi
manajemen Puskesmas (SP2PT)
ü KMS ibu hamil/ buku KIA
ü Register Kohort Ibu dan Bayi
ü Partograf
ü Format-format AMP
I.
Tingkat Puskesmas
ü Formulir Rujukan maternal dan Neonatal (Form R),
Formulir ini dipakai oleh puskesmas,
bidan di desa maupun bidan swasta, untuk merujuk kasus ibu maupun neonatus.
ü Formulir Otopsi
Verbal Maternal dan Neonatal (Form OM dan OP),
Form OM digunakan untuk otopsi
verbal ibu hamil/ bersalin/nifas yang meninggal. Sedangkan Form OP digunakan
untuk otopsi verbal bayi baru lahir yang meninggal. Untuk mengisi formulir
tersebut dilakukan wawancara terhadap keluarga yang meninggal oleh petugas
puskesmas.
II.
Tingkat Rumah Sakit
ü Formulir Maternal dan Neonatal (Form MP)
Formulir ini mencatat data dasar
semua ibu bersalin/ nifas dan bayi baru lahir yang masuk ke RS. Pengisiannya
dapat dilakukan oleh bidan atau perawat.
ü Formulir Medical Audit (Form MA)
Form ini dipakai untuk menulis
hasil/ kesimpulan data dari audit maternal dan audit neonatal. Yang mengisi
formulir ini adalah dokter yang bertugas di bagian kebidanan dan kandungan
(untuk kasus ibu) atau bagian anak (untuk kasus anak neonatal).
10. PELAPORAN
Pelaporan
hasil kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan menggunakan format yang
terdapat pada buku pedoman AMP, yaitu :
a)Laporan dari RS Kabupaten/ Kota ke
Dinkes Kabupaten/ kota (Form RS)
§ Laporan bulanan ini berisi informasi
mengenai kesakitan dan kematian (serta sebab kematian) ibu dan bayi baru
lahir.
§ Laporan dari puskesmas ke Dinkes
Kabupaten/ Kota (Form Puskesmas).
§ Laporan bulanan ini berisi informasi
yang sama seperti diatas dan jumlah kasus yang dirujuk ke RS Kabupaten/
Kota.
b) Laporan dari Dinkes kabupaten/ Kota
ke tingkat propinsi/ Dinkes Propinsi. Laporan triwulan ini berisi informasi
mengenai kasus ibu dan neonatal yang ditangani oleh RS kabupaten/ Kota dan
puskesmas, serta tingkat kematian dari tiap jenis komplikasi/ gangguan.
11. PEMANTAUAN
Pemantauan
dilakukan oleh institusi yang berada secara fungsional satu tingkat diatasnya
secara berjenjang dalam satu kesatuan system.
Hasil pemantauan harus dimanfaatkan
oleh unit kesehatan masing-masing dan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan
serta perencanaan ulang manajemen pelayanan melalui :
ü Pemanfaatan laporan
Laporan yang diterima bermanfaat
untuk melakukan penilaian kinerja dan pembinaan
ü Umpan Balik
Hasil analisa laporan dikirimkan sebagai
umpan balik dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/
Kota ke RS PONEK dan Puskesmas PONED atau disampaikan melalui pertemuan Review
Program Kesehatan Ibu dan Anak secara berkala di Kabupaten/ Kota dengan
melibatkan ketiga unsur pelayanan kesehatan tersebut diatas. Umpan balik
dikirimkan kembali dengan tujuan untuk melakukan tindak lanjut terhadap
berbagai masalah yang ditemukan dalam pelaksanaan PONED/ PONEK.
12.
EVALUASI
Evaluasi pelaksanaan pelayanan PONEK/ PONED dilakukan secara
berjenjang dan dilaksanakan pada setiap semester dalam bentuk evaluasi tengah
tahun dan akhir tahun. Kegiatan evaluasi dilakuan melalui pertemuan evaluasi
Kesehatan Ibu dan Anak.Hasil evaluasi disampaikan melalui Pertemuan Pemantapan
Sistem Rujukan kepada pihak yang terkait baik lintas program maupun lintas
sektoral dalam untuk dapat dilakukan penyelesaian masalah dan rencana tindak
lanjut.
Beberapa aspek yang dievaluasi antara lain :
§ Masukan (input)
o Tenaga
o Dana
o Sarana
o Obat dan alat
o Format pencatatan dan pelaporan
o Prosedur Tetap PONED/ PONEK
o Jumlah dan kualitas pengelolaan yang
telah dilakukan termasuk Case Fatality Rate Proses
o Kualitas pelayanan yang diberikan
o Kemampuan, ketrampilan dan kepatuhan
tenaga pelaksana pelayanan terhadap Prosedur Tetap PONED/ PONEK.
o Frekuensi pertemuan Audit maternal
Perinatal di Kabupaten/ Kota dalam satu tahun
§ Keluaran (output)
o Kuantitas
v Jumlah dan jenis kasus PONED/ PONEK
yang dilayani
v Proporsi kasus terdaftar dan rujukan
baru kasus PONED/ PONEK di tingkat RS Kabupaten/ Kota
o Kualitas
v Case Fatality Rate
v Proporsi jenis morbiditas dan
mortalitas ibu dan bayi
v Response time
DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar